JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pernyataan Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) yang mengaku menerima uang dari pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang Deddy Kusdinar dan petinggi PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Deddy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, sementara PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor pengerjaan proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perlu dilakukan uji kebenaran atas pernyataan Choel tersebut untuk membuktikan apakah yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Hambalang atau tidak.
"Saya kira soal terima atau tidak, harus dilakukan validasi sehingga bisa disimpulkan bahwa dia terlibat dalam konteks kasus Hambalang ini," kata Johan, Jumat (25/1/2013).
Dia melanjutkan, KPK memerlukan dukungan alat bukti yang bisa menguatkan bahwa pernyataan tersebut bisa dijadikan bahan untuk mengembangkan kasus Hambalang. Seperti diberitakan sebelumnya, Choel Mallarangeng seusai diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang, Jumat (25/1/2013) lalu, mengaku menerima uang dari Deddy dan Herman. Uang senilai Rp 2 miliar diterima dari Herman pada Mei 2010.
Uang tersebut diterima Choel melalui Staf Khusus Menteri Olahraga Bidang Kepemudaan Muhammad Fakhruddin. Namun, Choel mengatakan, uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek Hambalang. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini menganggap, uang dari Herman tersebut sebagai imbalan karena dia telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat dan partai politik.
Sementara itu, mengenai uang dari Deddy, Choel enggan mengungkapkan jumlahnya. Dia mengaku sudah menyampaikan soal penerimaan uang tersebut kepada penyidik KPK. Choel bahkan mengaku siap mengembalikan uang dan menanggung konsekuensinya apabila penerimaan uang tersebut dianggap salah di mata hukum. Menurut Choel, uang dari Deddy itu diterimanya saat dia berulang tahun pada 28 Agustus 2010. Saat itu, Deddy belum ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, Choel mengaku tidak tahu motif Deddy memberikan uang tersebut kepada dirinya.
KPK gali peran Choel
KPK memeriksa Choel sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang, yakni Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, KPK akan menggali keterangan seputar peran Choel dalam proyek Hambalang. KPK, kata Bambang, akan memeriksa latar belakang Choel dan semua hal yang berkaitan dengan kasus.
Dalam kasus ini, Choel disebut berperan dalam mengatur pemenangan PT Global sebagai perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Akhirnya, Global mendapat dua paket pekerjaan subkontraktor senilai Rp 139,9 miliar dan Rp 2,4 miliar dari PT Adhi Karya. Nama Choel pertama kali disebut dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games.
Saat bersaksi untuk terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin, mengakui, Choel pernah ditawari uang Hambalang. Namun, menurut Andi, adiknya itu menolak pemberian uang tersebut. Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan juga mengungkapkan, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Hames dan Hambalang. Menurut dia, dari Rp 20 miliar itu, ada yang mengalir ke Choel. Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diberikan ke Choel.
Terkait pengakuan Rosa ini, Choel membantahnya. Dia mengaku tidak pernah menerima uang dari perusahaan Nazaruddin ataupun berkomunikasi dengan Mindo. "Saya bahkan tidak pernah tahu perusahaannya Nazar. Boleh dicek dengan Bung Nazar, saya tidak pernah rapat dengan Nazar, saya tidak kenal saudara Mindo," ujarnya.
Baca juga:
Choel Mengaku Terima Rp 2 Miliar
Choel Juga Mengakui Uang dari Deddy Kusdinar
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Tindak Lanjuti Pengakuan Choel Mallarangeng
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/01/kpk-tindak-lanjuti-pengakuan-choel.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Tindak Lanjuti Pengakuan Choel Mallarangeng
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Tindak Lanjuti Pengakuan Choel Mallarangeng
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment