JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo mengaku tak lagi dilibatkan dalam upaya perburuan aset Bank Century, sejak tim pemburu aset dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Djoko pun mengaku tak lagi memiliki akses informasi dan wewenang dalam membantu proses perampasan itu.
"Saya katakan bahwa ini ada persoalan, karena kami ditutup aksesnya," ujar Djoko, sebelum rapat Timwas Century, di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Djoko mengatakan, Kedutaan Besar RI seharusnya diikutsertakan dalam setiap upaya diplomasi yang dilakukan di suatu negara. "Kalau saya Duta Besar Swis, semua urusan yang terkait Pemerintah Indonesia, kami mewakili. Kalau itu menyangkut yang sifatnya rahasia, kami sebagai pejabat bersumpah enggak akan membocorkan rahasia negara. Cuma sejak timnya Pak Denny masuk, kami memang berhenti," katanya.
Menurut Djoko, tidak dilibatkannya KBRI dalam perburuan aset Bank Century di Swiss sudah berlangsung hampir satu tahun. Ia membandingkan perbedaan kondisi saat perburuan aset dilakukan Wakil Jaksa Agung Darmono. Djoko mengaku, saat itu, hubungan antara tim pemburu aset dengan KBRI sangat lancar.
"Tim pemburu Pak Darmono juga sudah menyempurnakan proposan Mutual Legal Asisstance (MLA) untuk menuntaskan masalah hukum," katanya.
Di Swiss, lanjut Djoko, setidaknya ada 156 juta dollar AS atau setara Rp1,5 triliun aset Bank Century yang disimpan di Bank Dresdner, Swiss. Aset itu kini digugat secara perdata dan masuk dalam pengawasan Pengadilan Zurich. Perburuan aset ini, diakui Djoko, sangat penting dilakukan agar bisa menutup kerugian negara yang timbul selama ini.
"Jadi sekarang misalnya kalau dikatakan posisinya gimana, kami enggak tahu karena mandek. Akses kami sekarang soalnya ditutup. Logikanya, KBRI harusnya tahu urusan terkait ini," ujarnya.
Saat ini, aset Bank Century di Hong Kong dan Swiss masih dalam status dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apa pun. Terkait hal itu, upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dilakukan.Dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan tiga menteri, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar negeri. Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012.
Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standard Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment. Adapun, aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS. Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Dubes RI untuk Swiss Tak Dilibatkan Lagi dalam Perburuan Aset Century
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/03/dubes-ri-untuk-swiss-tak-dilibatkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dubes RI untuk Swiss Tak Dilibatkan Lagi dalam Perburuan Aset Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dubes RI untuk Swiss Tak Dilibatkan Lagi dalam Perburuan Aset Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment