OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi

Written By Unknown on Wednesday, March 6, 2013 | 2:54 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang industri keuangan non bank, Firdaus Djaelani, mengatakan OJK akan memperketat standar pengawasan untuk mencegah perluasan praktek penipuan investasi.  

"Saat ini, pihak OJK telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi. Dan ke depan, untuk kasus penipuan dari investasi bodong serupa akan diawasi serta ditindaklanjuti oleh satgas ini dengan kerja sama pihak kepolisian," kata Firdaus Djaelani saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Menurut dia, satgas investasi yang baru dibentuk OJK pada tahun ini, sudah ada satgasnya dan fungsinya untuk mengawasi bentuk-bentuk investasi

Ia menjelaskan bahwa OJK hanya bertanggung jawab mengawasi institusi yang resmi, artinya yang punya izin resmi sebagai usaha investasi serta memiliki investasi yang bertanggung jawab mengeluarkan izinnya.

"Kan banyak juga investasi yang tidak ngaku bahwa itu perusahaan investasi. Seperti PT Golden Trade Investasi Syariah (GTIS) kan hanya punya  surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang didapatkan melalui menteri perdagangan," kata dia.

Terkait dengan kasus investasi bodong yang seringkali terjadi, Firdaus, menekankan pentingnya pihak industri asuransi dan OJK bekerja sama dalam edukasi kepada masyarakat terutama mengenai pengenalan resiko investasi.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 20 Juni 2007 dan diperpanjang pada 19 Maret 2012.      

Anggotanya terdiri dari Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika. Satgas melaporkan temuannya kepada Ketua Bapepam-LK.

Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya mengatakan Dengan anggota seperti ini, kata  penanganan kasus yang beragam bisa langsung ditangani oleh instansi yang berwenang. Misalnya, jika usaha berbentuk online trading, yang berwenang adalah Kementerian Kominfo. Bila berbentuk koperasi, yang berwenang Kementerian Koperasi dan UKM.

"Tim Satgas terdiri dari para pejabat institusi-institusi di atas dengan jumlah anggota keseluruhan sebanyak 41 orang. Dan sebelumnya, Satgas melaporkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK. Bila kasusnya murni pidana, kepolisian dan kejaksaan langsung maju," ujarnya.

Syahrul juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui atau menjadi korban penipuan investasi.







Editor :


Erlangga Djumena









Anda sedang membaca artikel tentang

OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/03/ojk-bentuk-satgas-waspada-investasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger