JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait impor daging sapi yang dilakukan pemerintah. Ada indikasi realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa, mengatakan, ada sistem pengendalian impor yang masih lemah di antara dua kementerian, yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Untuk impor tahun 2012, terdapat dua periode pengendalian impor daging sapi, yaitu periode sampai dengan September 2011 dan periode 1 Oktober 2011. Khusus untuk periode sampai dengan September 2011, semua kebijakan impor daging sapi, mulai dari penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai dengan pemberian izin impor daging sapi, dilakukan oleh Menteri Pertanian.
"Masalahnya, penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor oleh Kementerian Pertanian tidak didokumentasikan dan tidak ada dasar penghitungannya," kata Ali saat konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Berdasarkan catatan BPK, pemberian kuota impor tidak berdasarkan cetak biru Program Swasembada Daging Sapi (PSDS), tetapi hanya berdasar kebijakan Menteri Pertanian yang tidak ada dasar penghitungannya. "Sehingga hal ini mengakibatkan realisasi impor jauh di atas kebutuhan," tambahnya.
Dalam catatan BPK, kebutuhan konsumsi daging untuk 2011 sebesar 351.900 ton dan untuk 2012 sebesar 365.400 ton. Sementara produksi lokal di periode yang sama mencapai 316.100 ton dan 349.700 ton.K ebutuhan impor daging sapi di periode yang sama sebesar 35.800 ton dan 15.700 ton. Namun, realisasi impor di periode yang sama justru sebesar 102.900 ton dan 34.600 ton.
Pengendalian impor daging sapi sejak Oktober 2011 telah ada pembagian kewenangan sesuai tugas dan fungsi kementerian, yaitu kewenangan menetapkan kebutuhan impor dan pemberian kuota dilakukan oleh Rapat Koordinasi Kabinet Terbatas (Rakortas). Sementara izin impor daging sapi diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.
"Namun, di sini masih ada kelemahan, yaitu Menteri Perdagangan telah menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) yang melebihi rekomendasi Menteri Pertanian," lanjutnya.
SPI yang melebihi rekomendasi tersebut, antara lain, untuk PT Bina Mentari Tunggal dengan kuantitas 260 ton. Padahal, surat rekomendasi persetujuan impor (RPP) hanya 240 ton sehingga kelebihan 20 ton.
Di sisi lain, PD Dharma Jaya mendapat jatah impor dengan kuantitas 369 ton, padahal RPP hanya 110 ton sehingga kelebihan 259 ton. "Hasil pemeriksaan ini tentu akan kami tindak lanjuti dan kami serahkan ke pihak berwajib," pungkasnya.
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Temuan BPK soal Kejanggalan Impor Daging Sapi
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/04/ini-temuan-bpk-soal-kejanggalan-impor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Temuan BPK soal Kejanggalan Impor Daging Sapi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Temuan BPK soal Kejanggalan Impor Daging Sapi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment