JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum pegawai pajak berinisial PR dan oknum wajib pajak berinisial RT dan AH merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara KPK dan Ditjen Pajak. Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, dalam pernyataan pers tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/9/2013) siang.
Penangkapan dilakukan KPK di Gambir, Jakarta Pusat, dan Depok, Jawa Barat, pada Selasa (9/3/2013) kemarin. Dugaan sementara, ketiganya terlibat transaksi serah terima uang terkait dengan kepengurusan pajak pribadi. Belum diperoleh informasi apakah uang yang diberikan merupakan uang suap atau upaya pemerasan.
"Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapresiasi KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera," demikian Kismantoro.
Terhadap PR, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Selain itu, akan diterapkan proses hukuman disiplin terhadap PR sesuai PP Nomor 53 tahun2 010 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, maka PR akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Kismantoro juga mengungkapkan, Ditjen Pajak terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ada empat orang yang ditangkap KPK
Setelah menangkap PR, RT, dan AH, KPK juga menangkap seorang pria berinisial W yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. W diketahui sebagai manajer di perusahaan Asep Hendro Racing Sports (AHRS). Adapun AH diketahui sebagai pebalap nasional era 90-an bernama Asep Hendro.
Dia adalah pemilik brand AHRS yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.
AH ditangkap secara terpisah dengan PR dan RT. Penyidik menangkap PR dan RT di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, KPK meringkus AH di rumah sekaligus tokonya di Depok. Bersamaan dengan penangkapan RT dan PR, penyidik KPK mengamankan uang pecahan Rp 100.000 dalam kantong plastik. Diduga, uang dalam kantong plastik tersebut nilainya sekitar Rp 125 juta. Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang yang dijanjikan kepada pegawai Ditjen Pajak terkait tangkap tangan ini nilainya Rp 600 juta.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Pegawai Pajak
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Pegawainya Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/04/pegawainya-ditangkap-kpk-ini-tanggapan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pegawainya Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pegawainya Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment