JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana korupsi kasus pajak Gayus Halomoan P Tambunan mendapatkan remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) Bambang Krisbanu.
"Gayus dapat (remisi)," kata Bambang singkat di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Namun, Bambang enggan menyebutkan berapa potongan masa tahanan untuk Gayus. Bambang mengaku akan mengungkapkannya lebih rinci pada Hari Raya Idul Fitri.
"Ah, nanti," ucapnya.
Bambang mengatakan, remisi dapat diberikan untuk para narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama ditahan.
"Kalau untuk remisi langsung bagi yang memenuhi syarat. Jadi kami tidak main-main," katanya.
Bambang menerangkan ada ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang meminta remisi. Pasalnya ada ratusan narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini.
Gayus mendekam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Juni 2012. Tahun lalu Gayus juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan dan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) juga baru saja menolak kasasi mafia pajak itu dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar. Gayus terlibat dalam sejumlah kasus diantaranya kasus pemalsuan paspor, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, dan menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/08/gayus-tambunan-dapat-remisi-lebaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment