JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan 4,3 hektar di Jalan Bidara 115, Marunda, Jakarta Utara, menjadi rebutan antara PT Putra Bali dan Sukari. Masing-masing pihak menyewa preman untuk mengamankan lahan sengketa tersebut.
Padahal, lahan sengketa tersebut sudah dijaga pihak kepolisian. Kasus ini juga sudah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan, ada larangan bahwa hanya orang-orang tertentu yang diizinkan masuk.
Namun, 20 orang preman dari PT Putra Bali dan 34 orang dari pihak Sukari nekat memasuki lahan tersebut, sekitar pukul 11.00. Pihak Satuan Reksrim Polres Jakarta Utara pun menangkap mereka. Dari tangan mereka, didapati sejumlah senjata tajam.
"Sebetulnya kedua belah pihak sudah sepakat, tapi tadi subuh mereka masuk. Makanya kita lakukan pengamanan karena melanggar Pasal 216 KUHP tentag Melawan Perintah Pejabat Pegawai Negeri," ujar Kasat Reksrim Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (24/9/2013).
Pada saat mereka dibawa ke Mapolres Jakarta Utara, Daddy memberikan pengarahan mengenai tindakan mengganggu kamtibmas. Dan bagi siapa saja yang terbukti melakukan hal tersebut akan dikirim pengadilan.
Saat pengarahan, kuasa hukum dari PT Putra Bali, Ismail Mawalangan, mengaku bahwa dia yang menyuruh mereka menempati lahan tersebut. Ismail mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Cilincing.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Masuki Lahan Sengketa, 54 Preman Ditangkap
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/09/masuki-lahan-sengketa-54-preman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masuki Lahan Sengketa, 54 Preman Ditangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masuki Lahan Sengketa, 54 Preman Ditangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment