Akil Mochtar Bisa Dikenakan Pidana Pencucian Uang

Written By Unknown on Sunday, October 6, 2013 | 2:43 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan bahwa KPK dapat menjerat Ketua MK Akil Mochtar dengan tindak pidana pencucian uang. Hal ini untuk membuktikan sumber uang terkait kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Akil.

"Ini untuk mencari uang-uang hasil kejahatan dari mana sumbernya," kata Tama di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Tama menerangkan, dalam kasus suap, pasal pencucian uang pernah diterapkan untuk Wa Ode Nurhayati. Wa Ode merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Menurut Tama, nantinya KPK dapat menggunakan sistem pembuktian terbalik. Dalam persidangan, Akil harus dapat membuktikan bahwa harta bendanya bukan berasal dari hasil kejahatan korupsi.

"Banyak terobosan hukum. Bisa gunakan sistem pembuktian terbalik," terang Tama.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan di Lebak, Banten. Akil tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis. Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas.

Untuk kasus pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.

Adapun Tubagus diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Akil Mochtar Bisa Dikenakan Pidana Pencucian Uang

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/10/akil-mochtar-bisa-dikenakan-pidana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Akil Mochtar Bisa Dikenakan Pidana Pencucian Uang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Akil Mochtar Bisa Dikenakan Pidana Pencucian Uang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger