Jakarta - Ustaz Guntur Bumi, yang dikenal dengan sebutan UGB, hingga kini masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang cabang Polda Metro Jaya setelah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pengubahan statusnya menjadi tahanan kota ditolak pihak kejaksaan. Lantaran itu, pemilik nama Susilo Wibowo tersebut harus tetap mendekam di penjara dan menjalani proses penahanannya hingga selesai.
"Jadi benar surat pengajuan pengubahan status UGB menjadi tahanan kota tidak dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lagi pula kan yang bersangkutan tinggal menjalani sebulan lagi hukumannya," ujar Boy Afrian saat dihubungi Sabtu (4/10).
Boy menambahkan, hingga kini kliennya masih sangat sabar dan tabah menjalani hukuman ini.
"Kondisi beliau sehat dan tabah menjalani hukuman ini. Dia juga sudah menerimanya dengan sabar, jadi selama dalam penahanan dia juga masih sanggup," katanya.
Soal kabar UGB diduga kabur dari penjara kemarin, Boy membantahnya. Dia memastikan bahwa kliennya tidak melarikan diri dan masih berada dalam tahanan.
"Kalau kabar UGB kabur itu gak benar. Dia hingga saat ini masih berada di rutan Cipinang cabang Polda Metro Jaya. Lagi pula buat apa kabur lah wong tanggal 5 November besok saja sudah bebas. Jadi isu itu bohong saja," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejaksaan Tolak Permohonan Guntur Bumi Jadi Tahanan Kota
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2014/10/kejaksaan-tolak-permohonan-guntur-bumi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejaksaan Tolak Permohonan Guntur Bumi Jadi Tahanan Kota
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejaksaan Tolak Permohonan Guntur Bumi Jadi Tahanan Kota
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment