Polri Tak Keberatan KPK Periksa Brigjen Didik

Written By Unknown on Wednesday, September 12, 2012 | 10:14 AM

Yogyakarta (ANTARA) - Polri tak berkeberatan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo di Mabes Polri.

"Kemarin saya ditelepon Kabareskrim Komjen Sutarman. Katanya Polri mengizinkan KPK untuk memeriksa tersangka Didik di Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di Yogyakarta, Rabu.

Namun untuk tersangka lain yaitu Budi Susanto yang ditahan di Rutan Bareskim dan Sukotjo Bambang yang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung, Busyro mengatakan ia tidak membicarakannya dengan Komjen Sutarman.

"Untuk dua tersangka lain dari pihak swasta belum mendapatkan infonya," ungkap Busyro.

Terkait informasi tersebut, Busyro akan menyampaikannya kepada Deputi Penindakan KPK Warih Sadono dan satuan tugas (satgas) yang menangani kasus simulator di KPK.

"Tapi saya belum tahu apakah akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo), nanti satgas yang akan memutuskan dan mengatur jadwal pemeriksaan," tambah Busyro.

Ia juga tidak melihat pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Polri tersebut akan menjadi masalah untuk KPK.

"Tidak masalah kalau kita periksa di Mabes yang penting pemeriksaan tersebut untuk penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," jelas Busyro.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa tujuh perwira Polri, empat adalah panitia pengadaan lelang simulator yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih dan AKBP Wisnhu Buddhaya di KPK.

Selain mereka, KPK juga telah memeriksa AKBP Indra Darmawan Irianto yang menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Susilo Wardono sebagai Kapolres Temanggung dan AKBP Heru Trisasono selaku Kapolres Kebumen.

Selain mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, pada 27 Juli 2012 KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus itu tersebut yaitu Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.

Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

Bareskrim Polri juga sudah dua kali memanggil Djoko Susilo untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka yang ditetapkan Polri.(rr)

12 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/polri-tak-keberatan-kpk-periksa-brigjen-didik-030817242.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Tak Keberatan KPK Periksa Brigjen Didik

Dengan url

https://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/polri-tak-keberatan-kpk-periksa-brigjen.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Tak Keberatan KPK Periksa Brigjen Didik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Tak Keberatan KPK Periksa Brigjen Didik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger