Polisi : Jangan Takut Melaporkan Preman

Written By Unknown on Sunday, August 18, 2013 | 2:56 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi mengatakan, istilah preman tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, pihaknya tidak bisa begitu saja menangkap orang yang dicap sebagai preman. Menurutnya, harus ada laporan dari masyarakat bahwa orang yang dicap preman tersebut memang melakukan pelanggaran hukum. Dia menjamin, masyarakat yang melaporkan identitasnya akan dirahasiakan dan dilindungi oleh polisi.

"Laporkan saja, jika (preman) melakukan pemerasan, maka nanti akan kita kenakan pasal pemerasan. Pelapornya akan dilindungi. Polisi yang akan bertindak sebagai pelapor," jelasnya, Jumat (16/8/2013).

Polres Metro Jakarta Barat, kata Hengki, sedang berusaha menciptakan wilayah yang bebas preman. Melalui pembentukan tim pemburu preman, pihaknya siap memberantas preman yang meresahkan. Demi menyukseskan hal tersebut, polisi tak akan takut meski ada kelompok preman membawa personil yang banyak. Selain itu, pihak kepolisian juga tidak akan segan meringkus pimpinan kelompok preman yang meresahkan.

"Berapapun jumlahnya, kita tangkap. Seperti kelompok Hercules, mereka merasa banyak, kita bawa banyak juga. Kita tangkap juga bosnya, supaya anak buahnya enggak sok-sokan pada polisi," ujarnya.

Tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat sejauh ini telah meringkus 308 orang preman dari 7 kelompok yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Ketujuh kelompok preman yang tertangkap itu berasal dari grup yang terikat atas kedaerahan maupun organisasi kemasyarakatan.

Dari data yang diperoleh Kompas.com, 308 orang tersebut terdiri atas 144 orang dari ormas Laskar Merah Putih, 99 orang dari kelompok Rais Kei, 45 orang dari kelompok Hercules, 9 orang dari ormas Front Betawi Rempug, 4 orang dari ormas Pemuda Pancasila, 4 orang dari ormas BPPKB, dan 3 orang dari Forkabi.

Tim Pemburu Preman merupakan unit khusus yang pertama kali diperkenalkan di Polres Metro Jakarta Barat. Unit ini beranggotakan 30 orang yang dalam setiap aksinya beroperasi dengan menggunakan senjata organik, rompi anti peluru dan penutup wajah. Direncanakan, unit khusus yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal ini akan dibentuk juga di sembilan polres lainnya yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.




Editor : Wisnubrata
















Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi : Jangan Takut Melaporkan Preman

Dengan url

https://mobile-sulition.blogspot.com/2013/08/polisi-jangan-takut-melaporkan-preman.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi : Jangan Takut Melaporkan Preman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi : Jangan Takut Melaporkan Preman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger