Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyampaikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan proses penetapan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri.
"Saya ditanya soal proses penganggaran khususnya terkait dengan penetapan pagu PNBP secara umum, termasuk bagaimana PNBP itu dipergunakan oleh kementerian lembaga, khususnya Polri," kata Herry di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pembahasan pagu PNBP kementerian/lembaga menurut Herry dilakukan di Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk dengan Polri; data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan.
"Setelah ada pembahasan di DPR, muncul pagu indikatif, jadi sebelum dimajukan ke DPR, ada pagu indikatif sebagai bahan bagi kementerian/lembaga untuk menyusun perencanannya baru yang diajukan ke DPR sebagai nota keuangan, setelah dibahas di DPR kemudian dibawa ke Kemenkeu untuk diterbitkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," jelas Herry.
Mengenai DIPA milik Polri pada APBN 2011 yang terkait dengan pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk mendapatkan SIM tahun anggaran 2011 dengan total nilai Rp196,8 miliar yang sedang disidik oleh KPK dan Bareskrim Polri, Herry mengatakan lupa total anggarannya.
"Saya tidak hafal uangnya, tapi `range` pemanfaatan DIPA adalah 90 persen, termasuk untuk Polri diatur dalam PP 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sedangkan berapa persen penggunaannya diatur Kemenkeu dengan keputusan Menteri Keuangan," tambah Herry.
Herry menjelaskan bahwa jumlah anggaran yang diusulkan dengan realisasi khusus Polri antara yang diusulkan di APBN kemudian disetujui dalam RAPBN dan APBN 2011 dengan jumlah yang lebih besar dari usulan awal.
"Jumlah realisasi PNBP Polri pada 2011 antara yang diusulkan di APBN kemudian disetujui dalam RAPBN dan APBN jadi lebih besar yang disahkan di DPR dibanding usulan awal," ungkap Herry.
PNBP Polri pada APBN 2011 tercatat Rp3,4 triliun, jumlah tersebut bahkan meningkat 23,1 persen menjadi Rp4,6 triliun dalam APBN-Perubahan 2012.
PNBP Polri sejak 2007-2010 juga tercatat terus meningkat yaitu Rp1,5 triliun (2007), Rp1,7 triliun (2008), Rp1,8 triliun (2009), Rp2,6 triliun (2010) yang terutama berasal dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
"Tidak ada catatan penting dalam PNBP Polri tersebut, jadi biasa saja, tidak ada kejanggalan," jelas Herry.
Herry menjelaskan bahwa PNBP Polri pada 2011 dapat lebih besar dari usulan awal karena ada tambahan jenis penerimaan PNBP.
Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah perwira Polri, empat di antaranya adalah panitia pengadaan lelang simulator yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih dan AKBP Wisnhu Buddhaya di KPK.
Selain mereka, KPK juga telah memeriksa AKBP Indra Darmawan Irianto yang menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Susilo Wardono sebagai Kapolres Temanggung dan AKBP Heru Trisasono selaku Kapolres Kebumen.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
Bareskrim Polri juga sudah dua kali memanggil Djoko Susilo untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka yang ditetapkan Polri. (tp)
18 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/dirjen-anggaran-ditanyai-kpk-terkait-pnbp-polri-094815080.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Dirjen Anggaran Ditanyai KPK Terkait PNBP Polri
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/dirjen-anggaran-ditanyai-kpk-terkait.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dirjen Anggaran Ditanyai KPK Terkait PNBP Polri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dirjen Anggaran Ditanyai KPK Terkait PNBP Polri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment