MK Tolak Dua Permohonan Pengujian UU Kesehatan

Written By Unknown on Tuesday, September 18, 2012 | 5:21 PM

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama dalam Pasal 113 dan 116 yang menyebut tembakau komoditas mengandung zat adiktif.

Pengujian UU ini diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menguji Pasal 113 dan sejumlah petani tembakau yang menguji Pasal 113, Pasal 116 UU Kesehatan.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa.

Anggota Majelis MK, Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan Mahkamah menjelaskan, Pasal 113 UU 36/2009 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh pemohon lain dan batu uji yang diajukan pun sama, yakni bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Fadlil menyebut bahwa putusan MK pada 1 November 2011 telah menyatakan menolak permohon untuk seluruhnya sehingga permohonan kembali atas pengajuan materi UU Kesehatan dinyatakan /ne bis in idem/.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (PPBH) NU mengajukan pengujian Pasal 113 yang menyebut tembakau komoditas mengandung zat adiktif.

Menurut Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU, Imam Pituduh, kata-kata tembakau mengandung zat adiktif malah menempatkan tembakau sejajar dengan daun ganja.

Tafsiran tersebut justru berdampak buruk bagi petani tembakau sehingga memunculkan ketakutan di kalangan petani untuk menanam tembakau.

Pengujian ini juga diajukan oleh sejumlah petani tembakau, yakni menguji Pasal 113 dan Pasal 116 UU Kesehatan.

Kuasa hukum para petani tembakau, Pradnanda Berbudy, mengatakan pemberlakuan Pasal 113 dan 116 UU Kesehatan menjadikan pemohon tidak memiliki kepastian hukum dalam melakukan kegiatan menjadi petani tembakau karena tanaman tembakau dianggap serupa dengan zat adiktif yang telah mendapat larangan, seperti ganja. (tp)

18 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/mk-tolak-dua-permohonan-pengujian-uu-kesehatan-094815678.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

MK Tolak Dua Permohonan Pengujian UU Kesehatan

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/mk-tolak-dua-permohonan-pengujian-uu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Tolak Dua Permohonan Pengujian UU Kesehatan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Tolak Dua Permohonan Pengujian UU Kesehatan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger