TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) melakukan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar di Pondok Pesantren Ma'had Tarbiyatul Mubtadiin, Kempek, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Jawa Barat 15-17 September 2012.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi sejumlah menteri menghadiri acara akbar tersebut hari ini. Pada kesempatan itu, Presiden SBY menerima penyerahan secara simbolis Rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU Tahun 2012 untuk pemerintah dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Berikut draf rekomendasi Konferensi Besar NU :
A. POLITIK DAN PERSOALAN KORUPSI
Upaya – upaya penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini belum berjalan dengan baik, karena aparatur yang bertugas untuk itu yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan. Ketidakseriusan ini hanya dapat diatasi oleh lembaga yang berada di atas keduanya, yaitu Presiden . Presiden juga harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintahan di bawahnya yang terlibat korupsi.
Rekomendasi :
- Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya – upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah, utamanya terkait dengan aparat pemerintahan yang terlibat korupsi.
- Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.
B. PERSOALAN PAJAK
Bahwa bagi umat Islam , pungutan yang wajib dibayar berdasarkan perintah langsung dari Al Quran dan Hadits secara eksplisit adalah zakat. Sedangkan kewajiban membayar pajak hanya berdasarkan perintah yang tidak langsung (implicit) dalam konteks mematuhi penguasa (ulil 'amri), Penguasa di dalam membelanjakan uang Negara yang diperoleh dari pajak berdasarkan kaidah fikih "tasharruful imam 'alai ro'iyyah manuutun bil mashlahah" mesti mengacu pada tujuan kemanusiaan warga Negara (terutama kaum fakir miskin).
Ketika ternyata bahwa uang Negara yang berasal dari pajak tidak dikelola dengan baik atau tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya bahkan terbukti banyak dikorupsi, maka muncu pertanyaan: apakah kewajiban membayar pajak oleh warga Negara itu masih punya landasan hukum keagamaan yang kuat?
Rekomendasi :
- Pemerintah harus lebih transparan dan bertanggungjawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran;
- Pemerintah harus megutamakan kemashlahatan warga Negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak;
- PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga Negara membayar pajak ketika pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi poin 1 dan 2.
C. INTERNATIONAL : INNOCENCE OF MUSLIMS
Akhir-akhir ini dengan alasan kebebasan berekspresi, muncul beberapa karya dalam media massa yang dirasakan melecehkan dan menodai simbol – simbol agama Islam. Sebagai reaksi terhadap hal itu, banyak dilakukan tindakan yang tidak terkendali dan merusak. Misalnya film Innocence of Muslims, kartun Nabi Muhammad, dan novel The Satanic Verses. Hal semacam juga terjadi terhadap agama lain.
Rekomendasi
1. Lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan OKI membuat Konvensi yang mewajibkan semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan atau menodai simbol – simbol yang dihormati agama.
2. Umat Islam agar tidak mudah diprovokasi untuk melakukan tindakan yang tidak terkendali dan destruktif oleh segala bentuk serangan seperti yang dilakukan pembuat film Innocent of Muslims.
D. Pendidikan : Nilai – nilai Kepesentrenan dalam Kurikulum Pendidikan Karakter
Selama ini salah satu kelebihan yang dikenal dari nilai – nilai pendidikan pesantren adalah kemandirian peserta didik dalam menghadapi kehidupannya. Di sisi yang lain, sistem pendidikan pesantren juga terkenal dengan pendidikan karakter lewat keteladanan yang diberikan oleh kyai dan para guru kepada santri-santrinya. Di pesantren para santri juga dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan diri, dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berkelebihan.
Rekomendasi
- Merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang pendidikan karakter yang masih lemah dan belum menjadi kesadaran atau internalisasi nilai-nilai, serta belum berorientasi ke masa depan (mutu dan kepribadian unggul) bagi peserta didik, sehingga pendidikan karakter tidak bisa diaplikasikan dengan maksimal.
- Lembaga –lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan kepada peserta didik karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan manusia (hablu minannas), dengan Allah (hablu minailah), dan dengan alam (hablum minal 'alam).
- Nilai – nilai kepesantrenan (kemandirian, keikhlasan, ketawadhu'an, dan hidup sederhana) itu sangat sesuai dengan semangat pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang pendidikan yaitu iman, taqwa, dan akhlak mulia, oleh karena itu nilai – nilai tersebut dijadikan sebagai bagian pendidikan karakter dari sistem pendidikan nasional.
- Pemerintah berkewajiban untuk melindungi para pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan dan menjamin pendidik bisa berperan aktif untuk menjalankan pendidikan karakter.
- Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyempurnakan sistem ujian nasional (UN) agar dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang selama ini menghambat tercapainya standar kualitas pendidikan nasional yang diharapkan seperti pelanggaran dan kecurangan.
- PBNU harus mendorong berkembangnya peraturan-peraturan daerah yang mempertimbangkan tradisi-tradisi lokal keagamaan agar menjadi spirit pendidikan.
(Aco)
17 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/ini-rekomendasi-konferensi-besar-nu-ke-sby-075742149.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Rekomendasi Konferensi Besar NU ke SBY
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/ini-rekomendasi-konferensi-besar-nu-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Rekomendasi Konferensi Besar NU ke SBY
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Rekomendasi Konferensi Besar NU ke SBY
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment