Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk memeriksa para saksi kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM terutama terkait tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kita sesuai kesepakatan yang tadi saya sebutkan kalau dia akan memeriksa untuk saksi Djoko silahkan, tapi kalau tersangka itu akan duplikasi hukum," kata Sutarman di Gedung DPR RI Komisi III Jakarta, Senin.
Kabareskrim menambahkan bahwa seseorang yang tersandung kasus untuk duplikasi hukum, tidak bisa dihukum dua kali dalam kasus yang sama dan dia mempersilahkan pembuktian siapa yang duluan yang melakukan penyidikan.
"Sepanjang memeriksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko silahkan," kata Sutarman. Hal tersebut terkait pemeriksaan saksi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
KPK telah menetapkam mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Djoko bersama tiga tersangka lagi Brigjen Pol Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sebelumnya KPK mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Januari 2012 dan menghasilkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012 untuk proyek dengan nilai total Rp198,7 miliar tersebut.
KPK juga sudah mencegah lima orang terkait kasus ini yaitu Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Wandy Rustiawan dan Budi Susilo.
Didik Purnomo adalah Wakil Kepala Korlantas berpangkat Brigjen Pol sedangkan
Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dengan pangkat AKBP yang juga Kepala Primer Koperasi Korlantas Polri.
Hal tersebut tentu saja dianggap pihak Polri bahwa KPK telah menabrak kesepakatan yang dilakukan dengan mengumumkan para tersangka lainnya. Polri menyatakan dengan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK.(rr)
17 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/kabareskrim-kpk-silakan-periksa-saksi-kasus-simulator-065406846.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Kabareskrim: KPK Silakan Periksa Saksi Kasus Simulator
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/kabareskrim-kpk-silakan-periksa-saksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kabareskrim: KPK Silakan Periksa Saksi Kasus Simulator
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kabareskrim: KPK Silakan Periksa Saksi Kasus Simulator
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment