Kasus Imigran, Tuntutan ke Oknum TNI Lebih Rendah  

Written By Unknown on Monday, September 17, 2012 | 2:34 PM

TEMPO.CO, Madiun - Kepala Oditur Militer Madiun Upang Juwaeni mengakui nilai tuntutan denda terhadap Sersan Dua Ilmun Abdul Said, salah seorang dari lima oknum TNI Angkatan Darat yang terlibat kasus penyelundupan imigran gelap, lebih rendah dari dua warga sipil.

Berdasarkan data Tempo, dalam persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Ilmun dituntut denda Rp 100 juta. Sedangkan Bambang Sugianto dan Nuryanto, dua nelayan yang ikut membantu penyelundupan, yang diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung, dituntut denda Rp 500 juta dan penjara selama lima tahun.

Mereka sama-sama terlibat dalam penyelundupan ratusan imigran gelap asal Timur Tengah yang diberangkatkan dari Pantai Popoh, 17 Desember 2011. Namun, dalam pelayaran menuju Australia, kapal yang mereka tumpangi tenggelam karena dihantam gelombang di perairan Prigi, Trenggalek.

Nilai tuntutan denda terhadap Ilmun juga di bawah ketentuan minimal denda dalam pasal penyelundupan manusia yang didakwakan. Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.

Namun, Upang, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun, menjelaskan, secara keseluruhan, tuntutan terhadap Ilmun sudah berat.

»Tuntutan dendanya memang Rp 100 juta, tapi dia juga kami tuntut hukuman delapan tahun penjara serta dipecat dari dinas militer," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 17 September 2012.

Upang mengatakan, selain tuntutan penjara dan denda, juga disita uang tunai Rp 15,1 juta dari Ilmun. Dengan demikian, menurut Upang, nilai tuntutan denda Rp 100 juta tersebut sudah lebih dari cukup. »Dalam menentukan denda, kami melihat kemampuan terdakwa," ujarnya.

Menurut Upang, ada perbedaan pendapat ahli hukum dalam penerapan denda yang menyertai sanksi pidana penjara bagi terdakwa. »Ada yang boleh menerapkan (denda) dan ada yang tidak," ucapnya.

Ilmun adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer Sokobanah, Sampang. Adapun empat oknum TNI AD yang lain adalah Sersan Dua Kornelius Nama, Kopral Kepala Karyadi, Pembantu Letnan Satu Susiali, dan Sersan Kepala Khoirul Anam. Kornelius adalah Babinsa Koramil Bluto, Sumenep. Sedangkan Karyadi, Susiali, dan Khoirul merupakan Babinsa Koramil Besuki, Tulungagung.

Dalam kasus penyelundupan imigran gelap, Ilmun berperan sebagai koordinator lapangan dan pembagi dana bagi anggota sindikat.

Adapun Bambang dan Nuryanto mengaku tak tahu yang diangkut dengan kapalnya adalah imigran gelap. "Katanya wisatawan asing. Kalau tahu (imigran gelap) ke Australia, saya pasti enggak mau," tutur Bambang saat menjadi saksi dalam persidangan Ilmun. "Saya sungkan (segan) karena yang minta tolong tentara," kata Bambang pula.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Madiun, Indra Priangkasa, berpendapat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak diatur batasan minimal denda dan subsider atau pengganti pidana kurungan. "Itu memang kasuistis dan melihat fakta perkaranya," ucapnya.

Meski begitu, menurut Indra, hukuman pidana maupun denda yang dikenakan sepatutnya melihat peran terdakwa dalam kejahatan yang dilakukan.

ISHOMUDDIN

Terpopuler:

KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri

Siap Negosiasi, KPK Pertahankan Kasus Simulator

KPK Belum Bisa Lepas dari Polri

Separuh Tenaga Kerja Indonesia Lulusan SD

WNI Korban Penembakan Kembali Teridentifikasi

17 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/kasus-imigran-tuntutan-ke-oknum-tni-lebih-rendah-071821600.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Imigran, Tuntutan ke Oknum TNI Lebih Rendah  

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/kasus-imigran-tuntutan-ke-oknum-tni.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Imigran, Tuntutan ke Oknum TNI Lebih Rendah  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Imigran, Tuntutan ke Oknum TNI Lebih Rendah  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger