Miranda Goeltom Siapkan Pleidoi Pribadi

Written By Unknown on Monday, September 17, 2012 | 3:31 PM

TEMPO.CO, Jakarta - Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, menyiapkan pembelaan pribadi untuk menghadapi sidang yang digelar Senin, 17 September 2012.

Hari ini, mantan Deputi Gubernur Senior itu memang akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan atas gugatan jaksa. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 17.00.

»Pembelaan pribadi Ibu Miranda tebalnya kira-kira 20 halaman," kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, kepada Tempo, Senin. Selain itu, tim pengacara Miranda pun menyiapkan pembelaan yang tebalnya lebih dari 200 halaman.

Andi menyebutkan, tuntutan dari jaksa tidak dibuat berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan. Salah satunya adalah pertemuan antara Miranda dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terjadi di rumah Nunun Nurbaetie. »Pertemuan itu tidak ada, sudah diperkuat dengan keterangan saksi Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta," kata Andi. Ia mempertanyakan sikap jaksa yang menggunakan kesaksian Nunun, »Padahal sudah jelas keterangan berbeda dengan tiga saksi lainnya."

Kubu Miranda juga menyangkal adanya anggota Dewan yang menyebut pertemuan itu bukanlah »proyek thank you" alias harus disertai imbalan. »Pertemuannya saja tidak ada," kata Andi.

Mereka juga keberatan karena jaksa menggunakan keterangan Nunun Nurbaetie sebagai dasar membuat tuntutan. Menurut Andi, keterangan Nunun seharusnya tak bisa dijadikan pegangan dalam menuntut kliennya. »Kalau keterangannya berbeda dengan yang lain, bagaimana bisa jadi tuntutan? Apalagi Nunun pernah disebut sakit lupa atau alzheimer," ujarnya.

Pekan lalu, jaksa menuntut Miranda dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Tim penuntut yang diketuai Supardi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jaksa menggunakan dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Miranda. Sebelumnya, Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Hal itu disangkal oleh kubu Miranda. »Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Bu Miranda mengetahui dan terlibat dalam proses penerbitan traveller's check," kata Andi Simangunsong.

ANGGRITA DESYANI

Berita Terkait:

Dibela Tjahjo, Miranda Optimistis Bebas

Kesaksian Tjahjo Kumolo Untungkan Miranda

Tjahjo Kumolo Bersaksi untuk Miranda Hari Ini

Miranda Goeltom Yakin Bebas

Penyakit Lupa Nunun Kambuh Lagi

17 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/miranda-goeltom-siapkan-pleidoi-pribadi-081427355.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Miranda Goeltom Siapkan Pleidoi Pribadi

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/miranda-goeltom-siapkan-pleidoi-pribadi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Miranda Goeltom Siapkan Pleidoi Pribadi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Miranda Goeltom Siapkan Pleidoi Pribadi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger