Polri Persoalkan Izin Periksa Tersangka Simulator  

Written By Unknown on Monday, September 17, 2012 | 3:31 PM

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman mempersoalkan izin Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga perwira polisi yang menjadi tersangka kasus simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas pada 2011.

Tiga perwira itu adalah Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo yang ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.

"Belum jelas. Pada dasarnya, kalau memeriksa mereka untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kami silakan saja," kata Sutarman saat ditemui di gedung parlemen Senayan, Senin, 17 September 2012.

Sutarman menyatakan, Polri menerima surat dari KPK yang berisi permintaan memeriksa saksi untuk tersangka Djoko Susilo dan kawan-kawan. Polri, menurut dia, tidak memberi izin memeriksa saksi bila tidak untuk Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Kami minta penjelasan dulu," kata Sutarman.

Permintaan untuk memperjelas ini, menurut Sutarman, adalah bentuk komitmen pada kesepakatan antara Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad pada 31 Juli 2012. Kesepakatan itu berbunyi: KPK menangani Djoko sebagai tersangka, sedangkan pejabat pembuat komitmen dan lainnya oleh Polri. "Kalau KPK memeriksa yang lain sebagai tersangka juga, itu akan duplikasi hukum," kata Sutarman.

Menurut dia, seseorang tidak bisa dihukum atau diproses hukum untuk kasus yang sama oleh dua lembaga hukum yang berbeda. Mantan Kepala Polda Metro Jaya ini menyatakan, KPK silakan membuktikan dulu tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu mantan Kepala Korlantas, Djoko. "Karena ini kesepakatan Ketua KPK dan Kapolri, yurispudensi untuk itu sudah ada," kata dia.

Pada kasus korupsi senilai Rp 196 miliar ini, KPK menetapkan mantan Gubernur Akademi Polisi, Djoko Susilo, sebagai tersangka, yang saat itu menjabat Korlantas. Sedangkan Polri menetapkan lima tersangka, yaitu PPK Brigjen Didik, panitia lelang AKBP Teddy, Bendahara Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.

FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler:

Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal

ICW: KPK Bisa ''Rayu'' Penyidik Polri untuk Bertahan

KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri

Siap Negosiasi, KPK Pertahankan Kasus Simulator

KPK Belum Bisa Lepas dari Polri

17 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/polri-persoalkan-izin-periksa-tersangka-simulator-081348362.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Persoalkan Izin Periksa Tersangka Simulator  

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/polri-persoalkan-izin-periksa-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Persoalkan Izin Periksa Tersangka Simulator  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Persoalkan Izin Periksa Tersangka Simulator  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger