TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, yang memvonis Tajul Muluk dengan hukuman dua tahun penjara dinilai tak profesional dan proporsional. Putusan terhadap pemimpin Syiah Sampang itu dinilai cacat hukum.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah sejumlah pakar hukum dari Yogyakarta mengeksaminasi putusan tersebut. "Terdapat pelanggaran terhadap unsur hukum formil dan materiil," ujar Muhammad Arif Setiawan, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, salah seorang eksaminator, kepada wartawan di Cikini, Senin, 17 September 2012.
Selain Arif, sejumlah pakar dan penegak hukum tercatat pula dalam kelompok eksaminator. Mereka antara lain Hifdzil Alim dan Supriyadi, yang merupakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kemudian ada pula advokat Zahru Arqom dan mantan hakim Sahlan Said.
Dalam hasil eksaminasi putusan setebal tujuh halaman itu, menurut Arif, tim eksaminasi menilai ada kejanggalan terhadap proses peradilan. "Ada alat bukti yang diabaikan oleh majelis hakim," ujar Zahru Arqom.
Arif, misalnya,menunjuk keterangan terdakwa dan sejumlah saksi yang diabaikan hakim. "Begitu pula dengan alat bukti berupa Al-Quran dan keterangan sejumlah saksi ahli," kata Zahru.
Tim juga menilai hakim tak berimbang menghadirkan saksi. "Hampir seluruh saksi yang diminta bersaksi mewakili kelompok," ujarnya. Alhasil, muncul kesan upaya mempertentangkan Sunni-Syiah di pengadilan. Selain itu, tim menemukan hanya ada satu saksi netral. "Namun keterangannya diabaikan," kata dia.
Tajul Muluk sendiri oleh majelis hakim dianggap terbukti melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat. Kecewa dengan vonis itu, Tajul Muluk kini mengajukan banding.
Hasil eksaminasi ini, menurut Arif, diharapkan dapat digunakan sebagai rekomendasi. "Salah satunya agar Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri Sampang untuk memeriksa saksi-saksi lain yang bersifat netral," ujar Arif. Tim eksaminator juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini. "Kekeliruan majelis hakim dapat mencederai harkat dan martabat profesi," kata Arif.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Kelas Menengah Bisa Tentukan Kemenangan Jokowi
Situs Porno Minati Foto-foto Hot Kate
Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?
Peluang Menang Jokowi dan Foke Imbang
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI
Google Ternyata Pernah Menyewakan Kambing
NU Bolehkan Hukum Mati Koruptor
Renang Indah PON Kacau
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
17 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/vonis-tajul-muluk-dinilai-cacat-hukum-080418564.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Vonis Tajul Muluk Dinilai Cacat Hukum
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/vonis-tajul-muluk-dinilai-cacat-hukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Vonis Tajul Muluk Dinilai Cacat Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Vonis Tajul Muluk Dinilai Cacat Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment