Jakarta - Rupanya grup band Radja serius dengan ancamannya akan melaporkan rumah karaoke milik Inul Daratista, Rossa, Charly Van Houten dan rumah Karaoke Nav dan Happy Puppy ke pihak Kepolisian atas tuduhan pencurian hak cipta akibat lagunya di pakai di rumah karaoke tersebut.
Radja yang diwakili kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito resmi membuat laporan dengan melaporkan 5 perusahaan rumah karaoke ( PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke) ke Mabes Polri, Jumat (3/1).
"Kami melapor karena tidak ada itikad baik dari pihak karaoke itu. Mereka telah mencuri terkait Undang-Undang hak cipta," ungkap Yanuar Bagus Sasmito.
Yanuar menambahkan, permasalahan ini akhirnya dibawa ke ranah hukum karena tidak adanya lagi niatan baik dari para pemilik karaoke yang di beri somasi untuk menyelesaikan pelanggaran hak cipta ini.
"Khusus Inul Vista sudah tiga kali kami somasi. Yang lainnya hanya dua kali. Tapi mereka bilang sudah bayar di KCI (Karya Cipta Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia)," lanjut Yanuar.
Yanuar juga menegaskan bila mereka telah membayar kepada pihak KCI dan WAMI hal tidak berpengaruh karena mereka (Radja) belum mendaftarkan lagu "Parah" yang mereka bajak ke lembaga tersebut.
Adapun laporan yang dibuat group band Radja tersebut tercatat dengan no laporan LP/04/I/2014/Bareskrim. Kelima perusahaan karaoke itu bakal dikenakan pasal 72 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
"Ancaman dendanya Rp 5 miliar dan hukuman tujuh tahun penjara. Barang siapa yang mencuri untuk kepentingan pribadi dan dalam kategori dikomersilkan itu melanggar hukum," tandas Yanuar.