JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Akutansi PT Master Steel Manufactory Effendy Komala dan Supporting Accounting PT Master Steel Teddy Muliawan didakwa melakukan suap 600 ribu dollar Singapurapada dua penyidik pajak Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra. Suap itu terkait upaya penghentian perkara pajak PT Master Steel.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kurang lebih 600 ribu dollar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra selaku penyidik pegawai negeri sipil perpajakan," ujar Jaksa Penuntut Umum Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Awalnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memeriksa pajak tahun 2008 PT The Master Steel Manufactory pada Januari 2011.
Dari pemeriksaan tersebut menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga neagara Singapura.
"Sebenarnya merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharunya dicatat sebagai penerimaan sehingga diduga sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak tahun 2008 tidak sebesar seharusnya dibayarkan pada negara," lanjut Jaksa.
Kasus pajak The Master Steel pun telah dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Hario Damar. Namun, kemudian kasus itu ditangani oleh penyidik pajak Eko dan Dian.
Pada 25 April 2013, Pemilik PT The Master Steel Manufactory sekaligus Direktur Keuangan, Diah Soemedi melakukan pertemuan di Hotel Borobudur agar penyidikan perkara pidana perpajakan dihentikan. Dalam pertemuan itu disepakati akan memberi imbalan dana Rp 40 miliar.
Diah memerintahkan Effendi mengatur cara penyerahan uang tersebut. Pada kasus ini, Diah juga didakwa melakukan suap 600 ribu dollar Singapura. Setelah itu, mereka pun mengatur kesepakatan penyerahan uang secara bertahap. Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil anak buahnya Effendy untuk mengambil uang 300 ribu dollar Singapura.
Kemudian, keesokan harinya, 7 Mei 2013, Effendi menemui Eko. Modus penyerahan uang dilakukan dengan tidak bertemu langsung. Effendi meminjam kunci mobil Dian, kemudian meletakkan uang di dalam mobil Honda City itu. Penyerahan kunci mobil tidak dilakukan oleh Dian, melainkan oleh Eko. Mobil tersebut sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Pada penyerahan berikutnya, aksi mereka kepergok KPK. KPK menangkap Dian dan Eko sesaat setelah diduga menerima uang dari Effendi melalui Teddy, Rabu (15/5/2013), Dian dan Eko tertangkap di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Teddy, sementara Effendi diringkus dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta.
KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat menangkap dua pegawai pajak tersebut. Keduanya terancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Powered by Telkomsel BlackBerry®
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary